Kobarkan Semangat Ala RUU BPJS Agar Eksekutif Segera Setor DIM RUU Perlindungan TKI!

Kamis, 06 September 2012 - 04:58
Kobarkan Semangat Ala RUU BPJS Agar Eksekutif Segera Setor DIM RUU Perlindungan TKI!
Sumber gambar : Ilustrasi/Istimewa
Sikap lamban rupanya enggan hengkang dari perilaku para  pejabat di republik ini. Apa contohnya? Sikap pemerintah yang sampai saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang- Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang merupakan Revisi UU NO. 39/2004 adalah bukti yang tidak terelakkan.
 
Padahal, sudah jauh-jauh hari, Amanat Presiden (Ampres) bernomor No. R. 67/pres/08/2012 telah dikeluarkan oleh presiden SBY dan sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat tertanggal 2 Agustus 2012. Dalam Ampres tersebut ditunjuk  6 Kementerian untuk membahas RUU ini.
 
Lantas kemana sajakah 6 kementerian ini, apa saja yang mereka lakukan selama ini dalam menyikapi Ampres tersebut.  Tak ada titik cerah untuk menemukan jawabannya. Yang jelas, kelambanan 6 Kementerian dalam merespon Ampres tersebut harus berimbas kepada Dewan Perwakilan Rakyat khususnya Komisi IX DPR dengan bersikap menunggu dan bersabar.
 
Peristiwa ini membuka masa kelam anggota DPR khususnya Pansus BPJS yang berjuang mati-matian untuk membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Banyak ucap dan tingkah pemerintah saat itu membuat DPR harus berkali-kali mengerutkan dahi dan mengusap Dada. Kini pun, bintik itu rupanya mulai terlihat dari sikap pemerintah. Satu persatu Anggota Komisi IX DPR mulai angkat bicara memperkarakan sikap pemerintah ini. Menurut DPR, tanpa DIM dari  pemerintah, Komisi IX DPR tidak bisa segera membahas RUU tersebut.
 
"Untuk itu kita mendesak pemerintah segera mengirimkan DIM agar bisa dibahas bersama-sama dengan DPR," tegas anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka.
 
Setali tiga uang dengan Rieke, Anggota Komisi IX DPR lainnya, OkkY Asokawati mengingatkan pemerintah agar secepatnya melakukan langkah kongkrit dalam menyikapi persoalan ini.
 
"RUU ini menjadi sangat urgent untuk dibahas karena perlindungan TKI diluar negeri selama ini sangat lemah," tandasnya.
 
Bila dilirik, Kondisi Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri sangatlah memprihatinkan. Ancaman kematian dengan tragis dan gaji yang tidak dibayar terus membayangi para penghasil devisa itu. Dari catatan yang diambil dari anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka masih ada sekitar 187 TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi dan Malaysia.
 
Sungguh aneh, Satgas TKI bentukan Presiden SBY sepertinya hanya Jargon saja. Pasalnya, tidak ada catatan memuaskan dari kinerja Satgas tersebut selama ini. Dari 236 Kasus TKI yang terancam hukuman mati, hanya 49 orang TKI yang berhasil dibebaskan oleh Satgas yang beranggotakan mantan para pejabat republik ini sekelas mantan Kapolri, Bambang Hendarso dan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
 
Lebih 'dahsyat' lagi, kinerja Satgas yang sedemikian rupa itu justeru dianggap prestasi membanggakan dimata Presiden SBY. Satgas pun kembali diperpanjang masa tugasnya dengan suntikan dana sebesar Rp.100 Miliar yang diambil dari dana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
Sungguh ini merupakan sebuah pemandangan yang tidak, sebab, dimata Komisi IX DPR,  hal itu justeru bentuk penghamburan APBN." Anggaran untuk satgas ini menghamburkan APBN saja. Satgas TKI juga tidak pernah memberikan laporan detail mengenai penyelesaian kasus maupun penggunaan anggaran negara untuk kerja Satgas, lebih baik satgas TKI dibubarkan dan mengembalikn fungsi perlindungan TKI yang ada dikementerian dan lembaga terkait," papar Rieke saat dimintai komentarnya soal masalah tersebut.
 
Terkait hasil yang memuaskan yang dinilai presiden SBY sebagai Pijakan untuk memperpanjang Satgas TKI tersebut, lagi-lagi Politisi PDI Perjuangan ini menyanggahnya.
 
"Hasil yang dilaporkan Satgas hanya berupa data TKI yang terkena kasus dan penurunan Hukuman,"cetusnya.
 
Lalu, apakah komitmen pemerintah untuk melindungi warganya di luar negeri harus dengan gerakan massa atau desakan media dan sejauh itukah, pemimpin-pemimpin di Kementerian harus dipaksa. Lantas kemanakah jiwa prioritas mereka dalam melayani masyarakat?. Sungguh sangat luar bisa rusaknya moral para pemimpin di lembaga eksekutif tersebut bila kematian demi kematian TKI diluar negeri dijawab mereka dengan bermain-main untuk membahas RUU PPILN.
Komentar
 
Berita Terkait

Buruh Adukan DPR ke ILO!

20 Mar 2013 - 02:17 · Menyikapi terus dilanjutkannya pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat...


Baleg DPR : Pemerintah Membiarkan Perampokan Uang Negara!

05 Mar 2013 - 14:53 · Situasi dan kondisi negara Indonesia saat ini sangat memprihatinkan tertutama dalam pengelolaan...


Pernyataan Muhammad Najib Terlalu Mengada-ngada, Ini Buktinya...

04 Mar 2013 - 20:54 · Pernyataan anggota Pansus RUU Ormas, Muhammad Najib (FPAN) yang menyatakan bahwa apabila RUU Ormas...


Rapat Panja RUU Pertanahan Hanya Diikuti Tiga Anggota DPR

18 Jan 2013 - 23:40 · Kinerja buruk dari pejabat publik yang terkesan malas dan kerap meninggalkan pekerjaan sebelum...


Perlu Koordinasi Sinergis untuk Selamatkan TKI

14 Jan 2013 - 14:31 · Salah satu penyebab utama lemahnya perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri adalah...


EditorialLainnya »rss

Kebijakan Pengelolaan BBM Bersubsidi Masih Sarat Korupsi

05 Des 2012 - 16:26 · Perampokan kekayaan negara jauh lebih besar dari temuan yang diungkapkan Komisi Pemberantasan...


tshirthangout-banner_300x250
 
Jakowi-Basuki